Kamis, 13 Juni 2013

BENARKAH MURTADIN HARUS DIHUKUM MATI?

Sahabat JERNIH yang diberkahi oleh Allah ...

Ada suatu anggapan umum yang mempercayai bahwa Islam mengajarkan bahwa orang yang keluar dari agamanya (murtad) layak untuk dihukum mati. Itu bukan hanya teori, melainkan benar-benar terjadi bahkan di era modern seperti saat ini, di beberapa negara yang menerapkan ‘syariat Islam’ yang ketat seperti di Afghanistan, misalnya.

Anggapan ini membuat banyak Non-Mukmin memandang Islam sebagai agama mengerikan, yang mengekang kebebasan setiap manusia menentukan jalan hidupnya sendiri, dengan berbagai ancaman yang mengerikan. Sayang sekali, bahwa anggapan yang keliru ini ternyata juga cukup banyak diyakini oleh orang-orang yang mengaku dirinya ‘Muslim’.

Anda bisa googling di internet dan menjumpai beberapa website atau blog yang berbicara tentang keharusan hukuman mati bagi seorang yang murtad. Apakah mereka hanya sekedar omong kosong belaka? Tentu tidak. Mereka memiliki banyak sekali dalil yang bisa membenarkan pandangan mereka.

Di antaranya adalah dalil-dalil berikut :

Ikrimah berkata : “Beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan kepada Ali ra, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh Ibnu Abbas, sehingga ia berkata : Kalau aku, tak akan membakar mereka karena ada larangan Rasulullah saw yang bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah, " dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah saw : "Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!" (HR Bukhari)

Mu’adz bin Jabal berkata : “Suatu kali Muadz mengunjungi Abu Musa, tak tahunya ada seorang laki-laki yang diikat. Muadz bertanya; "Siapa laki-laki ini sebenarnya? Abu Musa menjawab "Dia seorang Yahudi yang masuk Islam, kemudian murtad. Maka Muadz menjawab; "Kalau aku, sungguh akan kupenggal tengkuknya." (HR Bukhari)

Ibnu Taimiyah berkata : “ Murtad itu terbagi dua, yaitu murtad ringan, kalau dia bertaubat, maka hukuman mati menjadi gugur darinya. Yang kedua adalah murtad berat, dia tetap dihukum mati walaupun sudah bertaubat.” ( Shorim Maslul : 3/ 696 )

Ibn Qudamah berkata : “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.” (Al Mughni 12/271).

Oh .. oh .. Tidakkah anda mencium sesuatu yang ‘Un-Islamic’ di sini?

Ya ... Anda yang jeli pasti bertanya : DI MANA AYAT-AYAT AL QUR’ANNYA?

Jika kita mengaku sebagai seorang Mukmin, tentunya kita memiliki sebuah kitab suci, “manual guide of life”, yaitu Al Qur’an. Sayang sekali, untuk kasus orang berpindah agama (keluar dari Islam), ternyata Al Qur’an tidak dijadikan panduan sama sekali.
Saya sudah sering mengatakan untuk berhati-hati dalam menggunakan Hadits ataupun pendapat para para ulama
Silakan saja, akan tetapi sekali lagi : KROSCEK pendapat-pendapat tersebut dengan Al Qur’an, agar anda tidak melenceng dalam beragama!

Bahkan dalam catatan hadits mana pun, sebenarnya tidak ada satu pun hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad pernah membunuh orang-orang yang murtad. Hadits-hadist di atas merupakan perkataan (yang diduga dari) orang-orang dekat Nabi yang mengatakan bahwa Nabi mengajarkan demikian, bahwa orang murtad haruslah dihukum mati.

Mari sekarang kita telaah bersama, apa yang Al Qur’an katakan terhadap orang murtad!

Pertama-tama, mari kita baca sebuah ayat yang merupakan GOLDEN RULE terkait kebebasan orang dalam berkeyakinan :

QS Al Baqarah [2] : 256
“TIDAK ADA PAKSAAN DALAM BERAGAMA; SESUNGGUHNYA TELAH JELAS JALAN YANG BENAR DARIPADA JALAN YANG SESAT. Karena itu barangsiapa yang menolak kejahatan dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Al Qur’an : di banyak ayatnya telah menjelaskan berbagai tanda-tanda eksistensi dan keberadaan Allah Sang Pencipta, tentang kebaikan dan keburukan, tentang orang-orang yang berakal dan orang-orang yang enggan menggunakan akalnya; dengan demikian keyakinan akan menjadi pilihan setiap manusia. Allah sendiri mengatakan bahwa bukan hal yang sulit untuk menjadikan seluruh manusia di dunia menjadi orang-orang yang beriman, karena itu untuk apa memaksakan sebuah keimanan terhadap seseorang :

QS Yunus [10] : 99
“Dan JIKALAU TUHANMU MENGHENDAKI, TENTULAH BERIMAN SEMUA ORANG di muka bumi seluruhnya. Maka APAKAH KAMU (HENDAK) MEMAKSA manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?”

Sekarang mari kita telaah ayat-ayat yang berbicara tentang seseorang yang murtad, alias keluar dari agama Islam!

QS An Nisaa [4] : 137
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman KEMUDIAN kafir, KEMUDIAN beriman (lagi), KEMUDIAN kafir lagi, KEMUDIAN bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.”

QS Ali Imran [3] : 86
“Bagaimana Allah akan menunjuki suatu KAUM YANG KAFIR SESUDAH MEREKA BERIMAN, serta mereka TELAH MENGAKUI bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim.”

QS Ali Imran [3] : 72
“Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): "PERLIHATKANLAH (SEOLAH-OLAH) KAMU BERIMAN kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan INGKARILAH IA PADA AKHIRNYA, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)”

Perhatikan bahwa ayat-ayat tersebut berbicara tentang beberapa orang yang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman, kemudian kafir, dst. JIKA memang benar Hukuman Mati bagi para murtadin itu benar-benar ada, maka TIDAK MUNGKIN ada orang-orang yang berlaku seperti itu, karena mereka akan LANGSUNG DIHUKUM MATI, begitu mereka melakukan kemurtadan untuk pertama kalinya!

Perhatikan juga QS An Nisaa (4): 88-91 yang mengajarkan kepada orang-orang beriman untuk mendahulukan perdamaian daripada pertumpahan darah, kepada orang-orang munafik (yang menyatakan diri beriman, kemudian kafir) jika orang-orang munafik itu menginginkan perdamaian pula!

Maka di sini jelas telah terbukti bahwa kepercayaan akan Hukuman Mati bagi para murtadin tidak mendapatkan dasar apa pun di dalam Al Qur’an. Pembunuhan atas nama agama atau keyakinan sebenarnya telah terjadi sepanjang sejarah kemanusiaan, kita tentunya juga paham pada masa abad pertengahan Gereja Eropa bisa dengan mudahnya menghilangkan nyawa seseorang dengan tuduhan “Heresy” alias “Bid’ah”.
Sayangnya, sebagian dari pengikut Nabi Muhammad pada waktu itu ikut larut dalam nuansa ‘kebengisan purba’, yang terus dilestarikan hingga kini oleh mereka-mereka yang mengklaim sebagai pengikut Nabi yang penuh welas asih tersebut.

Bahkan pengertian : Islam, Muslim, Mukmin, Kafir, dan Murtad itu sendiri tidak sesederhana berganti KTP, ritual, atau baju keyakinan, seperti cara pandang kebanyakan orang saat ini. Insya Allah akan saya bahas di lain kesempatan.

Kebebasan memilih keyakinan adalah sesuatu yang fundamental di dalam ajaran Islam yang BERBASIS Al Qur’an. Allah telah memberikan berbagai tanda-tanda di alam semesta yang dihamparkan-Nya, tinggal manusia yang memilih akan beriman atau menjadi kafir (terhadap keberadaan dan nikmat Allah), yang tentunya akan mengandung konsekuensi di Hari Penghakiman nanti!

“Dan katakanlah: ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka BARANGSIAPA yang INGIN (beriman) HENDAKLAH ia BERIMAN, dan BARANGSIAPA yang INGIN (kafir) BIARLAH ia KAFIR (dengan konsekuensi yang ditanggung sendiri-sendiri)’......."

Allahu’alam ...

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar